Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22 Tahun 2006 bagian latar
belakang SK-KD, secara khusus dinyatakan bahwa Penjasorkes bertujuan agar
peserta didik memiliki 7 kemampuan sebagai berikut :
1. Mengembangkan
keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan
kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktifitas jasmani dan
olahraga yang terpilih.
2. Meningkatkan
pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
3. Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
4. Meletakan
landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang
terkandung di dalam pendidikan jasmani,
olahraga dan kesehatan.
5. Mengembangkan
sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan
demokratis.
6. Mengembangkan
keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
7. Memahami
konsep aktifitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai
informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan
kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar